Syarat Berperkara Di Pengadilan Agama Batusangkar

Perkara perceraian yang diajukan oleh istri.



Perkara perceraian yang diajukan oleh suami.



Pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh lembaga berwenang

Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Sebutan bagi seorang wali nikah yang enggan/ menolak (adhal) menikahkan.


Perkara yang didalamnya terkandung sengketa dan harus diproses secara kontentius dengan produk ahirnya berupa putusan.

Perkara untuk mengajukan hak

asuh anak


Perkara untuk mendapatkan izin resmi melakukan poligami


Ditujukan untuk membuktikan bahwa sejumlah harta benda yang digugat benar-benar berstatus sebagai harta bersama

Suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua/ wali ke dalam keluarga orang tua angkat

Perkara untuk menetapkan seorang wali



Tindakan Pengadilan yang berupa putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah


Questions?

Silakan Hubungi Kami Melalui Email atau WhatsApp Resmi Dibawah Ini