PERSYARATAN FORMIL PERKARA CERAI TALAK
PERSYARATAN FORMIL PERKARA CERAI TALAK
Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batusangkar
Izin atasan (bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri)
Surat Keterangan Tidak Diketahui Alamat Termohon dari Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari tempat tinggal bersama terakhir (apabila Termohon tidak diketahui alamatnya)
Surat Kuasa (apabila Pemohon memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum. Apabila Pemohon memberikan kuasa insidentil maka dilampirkan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dengan Penerima Kuasa Insidentil yang dikeluarkan oleh Lurah/Wali Nagari)
Membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan dan radius (jika berperkara secara e-court, sudah ada pada aplikasi e-court).
Di antara Alat Bukti Surat yang Dapat Diajukan:
Fotokopi KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili Suami yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Suami yang telah dimeterai dan cap pos (Jika digabung dengan perkara mut’ah, nafkah ‘iddah, dan/atau nafkah berlalu)
Fotokopi Akta Kelahiran / Kartu Keluarga / Surat Keterangan Lahir yang telah dimeterai dan cap pos (Jika digabung dengan perkara hak asuh anak)
Fotokopi Alas Hak objek yang disengketakan (seperti Sertifikat Hak Milik/SKGR, BPKB dan/atau STNK dan bukti kepemilikan lainnya) yang telah dimeterai dan cap pos (Jika digabung dengan perkara harta bersama
Fotokopi alat bukti lain yang dipandang perlu oleh majelis dalam persidangan.