PERSYARATAN FORMIL PERKARA PENGANGKATAN ANAK
PERSYARATAN FORMIL PERKARA PENGANGKATAN ANAK
1. Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batusangkar
2. Surat Kuasa (apabila Pemohon memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum. Apabila Pemohon memberikan kuasa insidentil maka dilampirkan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dengan Penerima Kuasa Insidentil yang dikeluarkan oleh Lurah/Wali Nagari)
3. Membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan dan radius (jika berperkara secara e-court, sudah ada pada aplikasi e-court)
4. Syarat Calon Orang Tua Angkat:
a. Sehat jasmani dan rohani
b. Paling rendah berumur 30 tahun, maksimal 55 tahun
c. Beragama sama dengan calon anak angkat
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
e. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
f. Tidak merupakan pasangan sejenis
g. Belum punya anak atau hanya mempunyai satu orang anak
h. Mampu secara ekonomi dan sosial
i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
j. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
k. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
l. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan sejak izin pengasuhan diberikan, dan
m. Memperoleh izin Menteri dan/atau instansi sosial
n. Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh WNI setelah mendapat izin dari Menteri (dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di Provinsi)
5. Syarat Calon Anak Angkat:
a. Belum berusia 18 tahun (belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama, berusia 6 tahun sampai 12 tahun sepanjang ada alasan mendesak, dan berusia 12 tahun sampai 18 tahun sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus)
b. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
c. Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak
d. Memerlukan perlindungan khusus.
Di antara Alat Bukti Surat yang Dapat Diajukan:
Fotokopi KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili Pengaju Permohonan yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Orang tua Kandung yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani Calon Orang tua Angkat dari Rumah Sakit yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Akta Kelahiran/Kartu Keluarga Anak yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Surat Keterangan Berkelakuan Baik Calon Orang tua Angkat dari Kepolisian Resort yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Calon Orang tua Angkat (jika sudah/sedang menikah) yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Kartu Keluarga Calon Orang tua Angkat yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Calon Orang tua Angkat dari Lurah/Wali Nagari yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Surat Persetujuan Pengangkatan Anak dari Orang Tua Kandung/Wali Calon Anak Angkat yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Pernyataan Pengangkatan Anak Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak, Kesejahteraan dan Perlindungan Anak yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Laporan Sosial dari Pekerja Sosial/Izin dari Dinas Sosial Kabupaten Tanah Datar yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Surat Pernyataan Tertulis Pengangkatan Anak adalah Demi Kepentingan, Kesejahteraan dan Perlindungan Anak yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Izin Menteri/Kepala Instansi Sosial Provinsi (jika diangkat oleh orang tua tunggal) yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi alat bukti lain yang dipandang perlu oleh majelis dalam persidangan.