PERSYARATAN FORMIL PERKARA PENGANGKATAN ANAK

1. Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batusangkar

2. Surat Kuasa (apabila Pemohon memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum. Apabila Pemohon memberikan kuasa insidentil maka dilampirkan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dengan Penerima Kuasa Insidentil yang dikeluarkan oleh Lurah/Wali Nagari)

3. Membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan dan radius (jika berperkara secara e-court, sudah ada pada aplikasi e-court)

4.  Syarat Calon Orang Tua Angkat:

a. Sehat jasmani dan rohani

b. Paling rendah berumur 30 tahun, maksimal 55 tahun

c. Beragama sama dengan calon anak angkat

d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan

e. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun

f.  Tidak merupakan pasangan sejenis

g. Belum punya anak atau hanya mempunyai satu orang anak

h. Mampu secara ekonomi dan sosial

i.  Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak

j.  Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak

k. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat

l.  Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan sejak izin pengasuhan diberikan, dan

m.   Memperoleh izin Menteri dan/atau instansi sosial

n. Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh WNI setelah mendapat izin dari Menteri (dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di Provinsi)

5.  Syarat Calon Anak Angkat:

a. Belum berusia 18 tahun (belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama, berusia 6 tahun sampai 12 tahun sepanjang ada alasan mendesak, dan berusia 12 tahun sampai 18 tahun sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus)

b. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan

c. Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak

d. Memerlukan perlindungan khusus.

Di antara Alat Bukti Surat yang Dapat Diajukan: