PERSYARATAN FORMIL PERKARA GUGAT WARIS
PERSYARATAN FORMIL PERKARA GUGAT WARIS
Surat Gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batusangkar
Surat Keterangan Tidak Diketahui Alamat Tergugat dari Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari tempat tinggal bersama terakhir (apabila Tergugat tidak diketahui alamatnya)
Surat Kuasa, apabila Penggugat berkuasa kepada Kuasa Hukum. Apabila memakai kuasa insidentil, lengkapi dengan ranji keluarga.
Membayar panjar biaya perkara sesuai radius/sesuai panjar biaya perkara ecourt;
Di antara Alat Bukti Surat yang Dapat Diajukan:
Fotokopi KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili Pengaju Gugatan yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/Wali Nagari yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Ahli Waris yang sudah meninggal dunia sebelum Pewaris meninggal dunia (seperti ayah pewaris, ayah dari ayah pewaris, dan/atau ibu dari ayah pewaris, demikian juga seperti ibu pewaris, ayah dari ibu pewaris, dan/atau ibu dari ibu pewaris) dari Lurah/Wali Nagari yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi hubungan hukum Pengaju Permohonan dengan Pewaris (seperti Akta Kelahiran/Kartu Keluarga/Lainnya) yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Silsilah/Ranji Keluarga yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Alas Hak objek yang disengketakan (seperti Sertifikat Hak Milik/SKGR, BPKB dan/atau STNK dan bukti kepemilikan lainnya) yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi alat bukti lain yang dipandang perlu oleh Majelis Hakim dalam persidangan.