PERSYARATAN FORMIL PERKARA CERAI GUGAT
PERSYARATAN FORMIL PERKARA CERAI GUGAT
Surat Gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batusangkar
Izin atasan (bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri)
Surat Keterangan Tidak Diketahui Alamat Tergugat dari Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari tempat tinggal bersama terakhir (apabila Tergugat tidak diketahui alamatnya)
Surat Kuasa (apabila Penggugat memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum. Apabila Penggugat memberikan kuasa insidentil maka dilampirkan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dengan Penerima Kuasa Insidentil yang dikeluarkan oleh Lurah/Wali Nagari)
Membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan dan radius (jika berperkara secara e-court, sudah ada pada aplikasi e-court).
Di antara Alat Bukti Surat yang Dapat Diajukan:
Fotokopi KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili Istri yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Surat Keterangan Gaji / Penghasilan Suami yang telah dimeterai dan cap pos (Jika digabung dengan perkara nafkah ‘iddah, nafkah berlalu dan/atau nafkah anak)
Fotokopi Akta Kelahiran / Kartu Keluarga / Surat Keterangan Lahir yang telah dimeterai dan cap pos (Jika digabung dengan perkara hak asuh anak dan/atau nafkah anak)
Fotokopi Alas Hak objek yang disengketakan (seperti Sertifikat Hak Milik/SKGR, BPKB dan/atau STNK dan bukti kepemilikan lainnya) yang telah dimeterai dan cap pos (Jika digabung dengan perkara harta bersama)
Fotokopi alat bukti lain yang dipandang perlu oleh Majelis Hakim dalam persidangan.