PERSYARATAN FORMIL PERKARA PENGESAHAN NIKAH
PERSYARATAN FORMIL PERKARA PENGESAHAN NIKAH
Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batusangkar
Surat Kuasa (apabila Pemohon memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum. Apabila Pemohon memberikan kuasa insidentil maka dilampirkan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dengan Penerima Kuasa Insidentil yang dikeluarkan oleh Lurah/Wali Nagari)
Membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan dan radius (jika berperkara secara e-court, sudah ada pada aplikasi e-court).
Di antara Alat Bukti Surat yang Dapat Diajukan:
Fotokopi KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili Suami yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili Istri yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Akta Cerai bagi Duda dan/atau Janda yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan meninggal dunia suami dan/atau istri terdahulu dari Lurah/Wali Nagari yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Akta Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Lahir yang telah dimeterai dan cap pos (Jika digabung dengan perkara asal usul anak)
Fotokopi alat bukti lain yang dipandang perlu oleh majelis dalam persidangan.