PERSYARATAN FORMIL PERKARA PERMOHONAN POLIGAMI
PERSYARATAN FORMIL PERKARA PERMOHONAN POLIGAMI
Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batusangkar
Surat Kuasa (apabila Pemohon memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum. Apabila Pemohon memberikan kuasa insidentil maka dilampirkan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dengan Penerima Kuasa Insidentil yang dikeluarkan oleh Lurah/Wali Nagari)
Membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan dan radius (jika berperkara secara e-court, sudah ada pada aplikasi e-court)
Di antara Alat Bukti Surat yang Dapat Diajukan:
Fotokopi KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili Pengaju Permohonan yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon dengan Termohon yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan dari Lurah/Wali Nagari Calon Orang tua Angkat yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Surat Pernyataan Berlaku Adil kepada para istri dan anak-anak yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Surat Pernyataan izin dari istri sebelumnya / Bersedia Dimadu
Fotokopi Alas Hak objek Harta Bersama (seperti Sertifikat Hak Milik/SKGR, BPKB dan/atau STNK dan bukti kepemilikan lainnya) yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi alat bukti lain yang dipandang perlu oleh Majelis Hakim dalam persidangan.