PERSYARATAN FORMIL PERKARA ASAL USUSL ANAK
PERSYARATAN FORMIL PERKARA ASAL USUSL ANAK
Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batusangkar
Surat Kuasa (apabila Pemohon memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum. Apabila Pemohon memberikan kuasa insidentil maka dilampirkan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dengan Penerima Kuasa Insidentil yang dikeluarkan oleh Lurah/Wali Nagari)
Membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan dan radius (jika berperkara secara e-court, sudah ada pada aplikasi e-court).
Di antara Alat Bukti Surat yang Dapat Diajukan:
Fotokopi KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili Pengaju Permohonan yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Akta Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Lahir yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi alat bukti lain yang dipandang perlu oleh majelis dalam persidangan.