PERSYARATAN FORMIL PERKARA PENETAPAN AHLI WARIS
PERSYARATAN FORMIL PERKARA PENETAPAN AHLI WARIS
Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batusangkar
Surat Kuasa (apabila Pemohon memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum. Apabila Pemohon memberikan kuasa insidentil maka dilampirkan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dengan Penerima Kuasa Insidentil yang dikeluarkan oleh Lurah/Wali Nagari)
Membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan dan radius (jika berperkara secara e-court, sudah ada pada aplikasi e-court).
Di antara Alat Bukti Surat yang Dapat Diajukan:
Fotokopi KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili Pengaju Permohonan (Seluruh Ahli Waris) yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/Wali Nagari yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Ahli Waris yang sudah meninggal dunia sebelum Pewaris meninggal dunia (seperti ayah pewaris, ayah dari ayah pewaris, dan/atau ibu dari ayah pewaris, demikian juga seperti ibu pewaris, ayah dari ibu pewaris, dan/atau ibu dari ibu pewaris) dari Lurah/Wali Nagari yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi hubungan hukum Pengaju Permohonan dengan Pewaris (seperti Akta Kelahiran/Kartu Keluarga/Lainnya) yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Silsilah/Ranji Keluarga yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi alat bukti lain yang dipandang perlu oleh Majelis Hakim dalam persidangan.