PERSYARATAN ADMINISTRATIF PERKARA DISPENSASI KAWIN
PERSYARATAN ADMINISTRATIF PERKARA DISPENSASI KAWIN
Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batusangkar
Surat Kuasa (apabila Pemohon memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum. Apabila Pemohon memberikan kuasa insidentil maka dilampirkan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dengan Penerima Kuasa Insidentil yang dikeluarkan oleh Lurah/Wali Nagari)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kedua Orang tua/Wali
Fotokopi Kartu Keluarga Orang tua/Wali
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau Akta Kelahiran Anak
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau Akta Kelahiran Calon Suami/Istri
Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir Anak dan/atau Surat Keterangan Masih Sekolah dari sekolah anak
Membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan dan radius (jika berperkara secara e-court, sudah ada pada aplikasi e-court).
Di antara Alat Bukti Surat yang Dapat Diajukan:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan atau Penolakan Kehendak Nikah dari KUA yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah orang tua Catin yang dimohonkan dispensasi nikah yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Rekomendasi dari Psikolog/ Dokter/ Bidan/ Pekerja Sosial Professional/ Tenaga Kesejahteraan Sosial/ Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)/ Komisi Perlindungan Anak Indonesia/ Daerah (KPAI/ KPAD) mengenai kesiapan anak untuk menikah yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi Surat Keterangan kesehatan alat reproduksi dan keadaan kehamilan calon pengantin perempuan dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter yang telah dimeterai dan cap pos
Fotokopi alat bukti lain yang dipandang perlu oleh majelis dalam persidangan.