Syarat Berperkara Di Pengadilan Agama Batusangkar
Syarat Berperkara Di Pengadilan Agama Batusangkar
Pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh lembaga berwenang
Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Perkara yang didalamnya terkandung sengketa dan harus diproses secara kontentius dengan produk ahirnya berupa putusan.
Ditujukan untuk membuktikan bahwa sejumlah harta benda yang digugat benar-benar berstatus sebagai harta bersama
Suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua/ wali ke dalam keluarga orang tua angkat
Tindakan Pengadilan yang berupa putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah
Silakan Hubungi Kami Melalui Email atau WhatsApp Resmi Dibawah Ini