Syarat Pengajuan Perkara Pembatalan Perkawinan

1.Surat Permohonan (7 rangkap) + softcopy

2.Fotokopi KTP

3.Fotokopi KK Pemohon dinazagelen

4.Asli Kutipan Akta Nikah

5.Fotokopi Kutipan Akta Nikah dinazagelen

6.Surat Keterangan dari Kepolisian atau Wali Nagari bahwa telah terjadi penipuan, pemaksaan, dan/atau pemalsuan identitas pada saat menikah

7.Membayar panjar biaya perkara