Syarat Pengajuan Perkara Pembatalan Perkawinan
Syarat Pengajuan Perkara Pembatalan Perkawinan
1.Surat Permohonan (7 rangkap) + softcopy
2.Fotokopi KTP
3.Fotokopi KK Pemohon dinazagelen
4.Asli Kutipan Akta Nikah
5.Fotokopi Kutipan Akta Nikah dinazagelen
6.Surat Keterangan dari Kepolisian atau Wali Nagari bahwa telah terjadi penipuan, pemaksaan, dan/atau pemalsuan identitas pada saat menikah
7.Membayar panjar biaya perkara