PERSYARATAN FORMIL PERKARA GUGATAN SEDERHANA
PERSYARATAN FORMIL PERKARA GUGATAN SEDERHANA
Surat Gugatan;
2. Melampirkan surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum) yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan;
3. Bukti-Bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan/Permohonan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Kuasa, Akte, dll
4. Nilai gugatan materiil tidak lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
5. Gugatan merupakan perkara cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum
6. Gugatan tidak termasuk perkara yang penyelesaian sengketanya melalui pengadilan khusus
7. Gugatan tidak termasuk sengketa atas tanah
8. Gugatan tentang masalah ekonomi syariah
9. Para pihak sama-sama berdomisili di daerah hukum Pengadilan Agama Batusangkar
10. Membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan dan radius (jika berperkara secara e-court, sudah ada pada aplikasi e-court).
Di antara Alat Bukti Surat yang Dapat Diajukan:
Fotokopi KTP, Akad Perjanjian, Surat Somasi, telah dimeterai dan cap pos;
Fotokopi Surat yang dijadikan jaminan hutang yang telah dimeterai dan cap pos;
Fotokopi Sertifikat Hak Milik/SKGR, BPKB dan/atau STNK dan bukti kepemilikan lainnya) yang telah dimeterai dan cap pos;
Fotokopi alat bukti lain yang dipandang perlu oleh Majelis Hakim dalam persidangan.