PERSYARATAN FORMIL PERKARA GUGATAN SENGKETA WAKAf
PERSYARATAN FORMIL PERKARA GUGATAN SENGKETA WAKAf
1. Surat Gugatan Sengketa Wakaf
2. Fotokopi KTP Penggugat
3. Fotokopi Akta Ikrar Wakaf
4. Sertifikat Tanah Wakaf (jika objek sengketa sudah memiliki sertifikat).
5. Dokumen pendukung lainnya (seperti surat alas hak tanah, bukti surat keterangan dari kelurahan/desa, atau bukti tertulis lain yang berkaitan dengan objek wakaf).
6. Membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan dan radius (jika berperkara secara e-court, sudah ada pada aplikasi e-court).
Di antara Alat Bukti Surat yang Dapat Diajukan:
1. Fotokopi KTP Penggugat, telah dimeterai dan cap pos;
2. Fotokopi Akta Ikrar Wakaf, telah dimeterai dan cap pos;
3. Fotokopi Sertifikat Tanah Wakaf, telah dimeterai dan cap pos;
4. Fotokopi Surat keterangan dari kelurahan/desa, atau bukti tertulis lain yang berkaitan dengan objek wakaf, telah dimeterai dan cap pos;